Sekjend PDIP, Hasta Kristiyanto
Nasional

Usai Diperiksa KPK, Hasto Nyatakan Ajukan Praperadilan

  • Hasto diperiksa selama sekitar 3,5 jam di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dimulai pada pukul 09.59 WIB dan berakhir pada pukul 13.25 WIB. Selama pemeriksaan, Hasto memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Hasto menekankan bahwa dirinya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin siang, 13 Januari 2024. Pemeriksaan ini terkait dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.

Hasto diperiksa selama sekitar 3,5 jam di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan dimulai pada pukul 09.59 WIB dan berakhir pada pukul 13.25 WIB. Selama pemeriksaan, Hasto memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Dalam keterangannya kepada media, Hasto menyatakan komitmennya untuk memberikan keterangan sebaik mungkin. Ia menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung upaya penegakan hukum.

“Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," terang Hasto, usai diperiksa di gedung KPK, di Jakarta, Senin, 13 Januari 2024.

Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto Kristiyanto, menyatakan bahwa kliennya siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk penahanan. Ronny menambahkan bahwa Hasto tetap bersikap tenang dan percaya diri dalam menghadapi proses hukum ini. Setelah menjalani pemeriksaan, Hasto tidak ditahan oleh KPK. 

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keputusan mengenai penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Hingga saat ini, Hasto tetap berada dalam status sebagai saksi.

"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," ujar Ronny.

Hasto membawa serta surat kepada pimpinan KPK, yang isinya meminta agar pemeriksaannya ditunda. Alasan penundaan ini adalah adanya proses praperadilan yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasto berharap KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan tersebut.

"Namun, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan Praperadilan," tambah Hasto.

Hasto menekankan bahwa dirinya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku. Ia menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai kelanjutan pemeriksaannya kepada pimpinan KPK.

Di sisi lain Ketua KPK RI, Setyo Budianto, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat permohonan penundaan penyidikan dari Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"Saya belum dapat laporan dari penyidik atau dari Kedeputian Penindakan," ungkap Setyo dalam keterangan tertulis terpisah.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai salah satu petinggi PDIP. Publik menanti kelanjutan proses hukum yang melibatkan dirinya, termasuk hasil dari praperadilan yang diajukannya.