Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Utang Masyarakat di Pinjol Capai Rp60 Triliun pada Akhir 2023

  • Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Desember 2023 mencapai Rp 59,64 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 16,67% year on year (yoy).

Fintech

Idham Nur Indrajaya

JAKARTA - Utang masyarakat di sektor fintech lending alias pinjaman online (pinjol) mendekati nilai Rp60 triliun pada akhir tahun 2023. 

Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Desember 2023 mencapai Rp 59,64 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 16,67% year on year (yoy). 

Meskipun angka ini menandakan pertumbuhan, namun terdapat catatan bahwa pertumbuhan ini melambat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dari total outstanding pinjaman, sekitar Rp20,87 triliun merupakan utang pinjaman dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Layanan pinjaman online dari fintech P2P lending ke UMKM mencatatkan porsi sebesar 34,99% dari total pinjaman. 

Walaupun angka ini menunjukkan dukungan terhadap sektor UMKM, pertumbuhan outstanding pinjaman pada Desember 2023 tercatat lebih lambat jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Pada Desember 2022, pertumbuhan outstanding pinjaman mencapai 71,09% yoy, sementara pada 2021, pertumbuhannya bahkan mencapai 95,05% yoy. Oleh karena itu, terlihat bahwa pertumbuhan ini mengalami perlambatan dari waktu ke waktu.

Dari segi kualitas, outstanding pinjaman di sektor fintech P2P lending secara keseluruhan masih berada dalam rentang yang wajar dan terjaga di bawah 5%. 

Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) pada akhir 2023 tercatat sebesar 2,93%. Meskipun angka ini masih dalam batas yang dapat diterima, namun perlu dicatat bahwa tingkat pinjaman macet pada sektor ini mengalami kenaikan historis dari tahun ke tahun.

Pada 2021, TWP 90 sebesar 2,29%, naik menjadi 2,78% pada 2022, dan terus meningkat menjadi 2,93% pada 2023. Meskipun masih berada di bawah level 5%, kenaikan ini menunjukkan perlunya pemantauan lebih lanjut terhadap kualitas pinjaman dalam industri fintech p2p lending.