Utang Waskita Karya Rp4,55 Triliun Diperpanjang 14 Tahun
- Emiten konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), berhasil mendapat restrukturisasi kredit untuk cicit usahanya, PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR). Restrukturisasi ini untuk utang senilai Rp4,55 triliun yang seharusnya jatuh tempo 24 Mei 2021.
Korporasi
JAKARTA – Emiten konstruksi pelat merah, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), berhasil mendapat restrukturisasi kredit untuk cicit usahanya, PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR). Restrukturisasi ini untuk utang senilai Rp4,55 triliun yang seharusnya jatuh tempo 24 Mei 2021.
Senior Vice President Corporate Secretary WSKT Ratna Ningrum menjelaskan restrukturisasi kredit senilai Rp4,55 triliun ini terbagi tiga. Pertama, adalah kredit investasi dengan skema bunga berjenjang (staging interest) senilai Rp2,62 triliun.
“Tanggal jatuh tempo WSKT pasca-restrukturisasi maksimal 14 tahun sejak penandatanganan amandemen perjanjian kredit atau berakhir pada tahun 2035,” ujarnya menjelaskan perubahan jatuh tempo kredit dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Kamis, 3 Juni 2021.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Kedua, adalah kredit investasi dengan skema penundaan bunga sebagian (deferred interest) senilai Rp987,07 miliar. Seperti yang sebelumnya, tanggal jatuh tempo ini diperpanjang 14 tahun menjadi 2035.
Ketiga, adalah kredit investasi junior loan dengan skema deferred interest senilai Rp950,31 miliar. Utang ini mendapat perpanjangan jatuh tempo yang lebih lama, yaitu 15 tahun atau berakhir pada 2036.
Perpanjangan Jatuh Tempo
“Dengan dilakukannya addendum fasilitas kredit sindikasi ini diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi proses restrukturisasi keuangan yang sedang dilakukan dan bagi kelangsungan usaha dan kondisi keuangan Perseroan kedepannya,” kata Ratna.
Dalam restrukturisasi kredit WSKT ini, terdapat 14 kreditur sindikasi yang terlibat. Kreditur tersebut adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC), dan PT Bank Panin Tbk (PNBN).
Lalu, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan & Sulawesi Barat, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, dan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Selain itu, PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, PT Bank Pembangunan Daerah DIY, dan PT Bank Pembangunan Daerah lamb