Vaksinasi COVID-19 di Faskes dan RS Pemerintah Kini Tidak Butuh Surat Domisili
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menghapus ketentuan surat domisili untuk bisa divaksinasi. Masyarakat kini hanya membutuhkan KTP dan fotokopinya
Nasional
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini menghapus ketentuan surat domisili untuk bisa divaksinasi. Masyarakat kini hanya membutuhkan KTP dan fotokopinya. Kebijakan baru ini dikeluarkan untuk mengejar target satu juta dosis vaksin COVID-19 per hari.
Perubahan ini setelah Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kemenkes.
Percepatan vaksinasi COVID-19 ini dapat dilakukan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerja sama dengan TNI, Polri, organisasi masyarakat, UPT Vertikal Kemenkes seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes serta peran aktif dunia usaha.
- Modernland Realty Raup Marketing Sales Rp341 Miliar pada Kuartal I-2021
- Waskita Karya Raih Kontrak Pembangunan Jalan Perbatasan RI-Malaysia Rp225 Miliar
- Pengelola Hypermart (MPPA) Berpotensi Meraih Rp670,85 Miliar Lewat Private Placement
“Pos pelayanan tersebut dapat memberikan pelayanan kepada semua target sasaran tanpa memandang domisili atau tempat tinggal pada KTP,” ungkap SE yang diterbitkan tanggal 24 Juni 2021 itu.
SE tersebut pun ditujukan kepada seluruh Direktur RS vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh Direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan sebagai pihak berwenang pos pelayanan vaksinasi COVID-19.
“Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 disediakan Kemenkes sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati.
Widyawati juga menjelaskan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 yang dialokasikan dan didistribusi pada setiap termin dapat dimanfaatkan untuk pemberian vaksinasi dosis ke-1 dan dosis ke-2 bagi yang memerlukan dan datang ke tempat pelayanan vaksinasi.
Lalu, mempertimbangkan interval antara dosis 1 dan 2 vaksin COVID-19 Sinovac adalah 28 hari dan vaksin COVID-19 AstraZeneca adalah 8-12 minggu maka tidak perlu menyimpan vaksin untuk 2 dosis pada waktu yang bersamaan. (LRD)