Vonis Koruptor Bekas Bos Jiwasraya Dipotong Menjadi Hanya 20 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi vonis hukuman eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Meski demikian, Hendrisman tetap dinyatakan bersalah atas perbuatan korupsi yang dilakukannya.
Nasional
JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengurangi vonis hukuman eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara. Meski demikian, Hendrisman tetap dinyatakan bersalah atas perbuatan korupsi yang dilakukannya.
Melalui laman resmi Mahkamah Agung dikutip Rabu, 10 Maret 2021, TrenAsia.com menerima putusan banding, berbunyi:
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Pada tingkat pertama, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup. Vonis didasarkan dari dakwaan primer dari Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologis Rasuah
Menurut Ketua Majelis Hakim Haryono, Hendrisman bersama-sama dengan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai angka Rp16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS).
Kronologinya, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kemudian, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP). Berdasarkan bukti, analisis hanya dibuat sebagai formalitas bersama.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Lalu, Hendrisman, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan membeli saham BJBR, PPRO, dan SMBR dengan melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5% dari saham beredar.
Lebih lanjut, mereka melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR, dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.
Di sisi lain, Hendrisman, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan juga mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi ‘underlying’ reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
Hendrisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan “underlying” 21 produk reksa dana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Meski pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
Tersangka Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan juga menerima uang, saham, dan fasilitas dari Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS pada 2008-2018. (SKO)