Waspada! Inilah Modus-Modus Terkini dari Pinjol dan Investasi Ilegal
- OJK mengungkapkan modus para pelaku pinjol dan investasi ilegal terus berubah-ubah dan semakin inovatif.
Fintech
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan beberapa modus terbaru yang digunakan oleh pengelola platform pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal.
Disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, modus para pelaku pinjol dan investasi ilegal terus berubah-ubah dan semakin inovatif.
Salah satu modus yang perlu diwaspadai oleh masyarakat terkait pinjol ilegal adalah masuknya tagihan walaupun tidak mengajukan pinjaman sama sekali.
"Korban itu tidak mengajukan pinjaman pada pinjol ilegal, tapi tiba-tiba ada uang masuk ke rekeningnya dan tiba-tiba muncul tagihan dengan bunga yang tinggi," ujar Friderica saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis, 3 Agustus 2023.
- Menperin Targetkan Tahun 2023 Ekspor Batik Capai Rp1,5 Triliun
- Perumnas akan Hadirkan Cluster Hunian Harga Terjangkau di Bandung dan Purwakarta
- Menimbang Moral Hazard Dalam Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bank BUMN
Kemudian, untuk investasi ilegal, modusnya kurang-lebih masih sama dengan sebelum-belumnya, yakni dengan menawarkan penyetoran dana investasi untuk mendapatkan imbal hasil yang tinggi, namun berujung kepada hilangnya dana yang sudah disetor.
Modus operandi dengan menggunakan skema ponzi dalam hal ini dikatakan Friderica masih cukup lumrah dan ditemukan dari laporan-laporan yang diterima OJK.
Lalu, Friderica pun mengatakan bahwa saat ini tengah marak penawaran kerja sampingan yang terkesan mudah untuk dilakukan dan menjanjikan penghasilan yang tinggi.
"Yang terbaru adalah tawaran pekerjaan paruh waktu dengan imbal hasil yang tinggi dengan ajakan untuk menempatkan dana. Ini banyak korbannya juga," ujar Friderica.
Replikasi Situs Resmi
Platform-platform ilegal yang diprakarsai dalam rangka menjebak para korbannya ini pun dikatakan Friderica semakin perlu diwaspadai karena kemampuan para pelaku untuk mereplikasi situs-situs yang resmi.
Dengan modifikasi sedemikian rupa, pelaku berusaha mengecoh para korban dengan menawarkan produk-produk keuangan yang benar-benar mirip dengan produk resmi sehingga banyak masyarakat yang terjebak.
"Kemudian, replikasi situs jasa keuangan yang terdaftar di OJK dengan memodifikasi virtual account yang resmi untuk mengelabui korban dengan menawarkan produk yang seolah resmi. Karena sangat mirip, makanya kita harus berhati-hati," kata Friderica.
Friderica pun melaporkan bahwa pada semester I-2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK menerima 4.712 aduan terkait pinjol ilegal dan 180 terkait investasi ilegal.
Dikatakan olehnya pula, walaupun jumlah pengaduan terus melandai, namun modus-modus baru terus bermunculan, dan masyarakat diharapkan untuk tetap waspada.
Friderica pun mengatakan bahwa jangkauan para pelaku semakin luas karena mereka bergerak dengan basis teknologi.
- Bobby Larang PKL Jualan di Jalan Nasional Kota Medan
- Ahli: 7 Tanda Anda Memiliki Mental Kuat
- 5 Rekomendasi Pantai di Pacitan untuk Menemani Akhir Pekan Anda
Dengan begitu, seiring dengan inklusi keuangan yang terus meningkat namun tidak diikuti oleh literasi keuangan yang diharapkan, maka para pelaku pun memiliki cakupan sasaran yang terus meningkat.
"Kalau kita lihat, inklusinya sudah di kisaran 86%, tapi ini tidak diikuti dengan tingkat literasinya. Maka dari itu, kita melakukan edukasi terus-menerus," papar Friderica.
Edukasi ini dikatakan Friderica terus digenjot, khususnya bagi generasi muda, melalui kanal-kanal media sosial dari OJK.