IMG_6115.jpeg
Hukum Bisnis

WSBP Ajukan Banding Atas Putusan PN Jaktim, Kenapa?

  • PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI, dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PN Jkt.Tim.

Hukum Bisnis

Alvin Pasza Bagaskara

JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan sebagian gugatan Bank DKI, dengan nomor perkara 05/Pdt.G./2024/PN Jkt.Tim.

Permohonan banding tersebut telah dicatat dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding Elektronik nomor 107/Tim/X/2024-AP.Jo nomor 5/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Tim pada 2 Oktober 2024.

Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal WSBP, Fathul Anwar, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (4/10) menegaskan bahwa pengajuan banding ini tidak memengaruhi operasional, hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha perusahaan.

“WSBP juga menekankan komitmen untuk mematuhi Perjanjian Perdamaian (homologasi) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 pada 20 September 2022,” jelasnya dalam keterangan resmi, pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Sementara itu, Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto, menyatakan bahwa banding diajukan untuk memperjuangkan hak kreditur lain yang telah menyetujui perjanjian tersebut.

"Sebanyak 21,69% pemegang saham meminta perusahaan mengambil langkah hukum guna memastikan putusan gugatan Bank DKI tidak merugikan kreditur WSBP dan agar semua kreditur diperlakukan adil, khususnya dalam konteks Perjanjian Perdamaian," ujar Fandy.

Selama proses hukum, WSBP tetap berkomitmen menjalankan Skema Restrukturisasi Keuangan yang telah disepakati kreditur sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap.

Komitmen ini terlihat dari pembayaran empat tahap Cash Flow Available for Debt Services (CFADS) dengan total Rp320,85 miliar dan penyelesaian konversi 85% kewajiban kepada kreditur obligasi melalui penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK). “WSBP juga telah menyelesaikan Private Placement Tahap 1 dan 2 dengan total Rp1,45 triliun untuk kreditur dagang,” jelasnya.

Fandy menambahkan bahwa perusahaan akan terus menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) serta melanjutkan Transformasi Perusahaan guna mencapai pemulihan kinerja pasca restrukturisasi.