Yah… Sri Mulyani Beri Sinyal Tolak Relaksasi Pajak Mobil Nol Persen
Masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15%-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.
Industri
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindikasikan akan menolak usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru nol persen.
Menkeu mengaku masih mengkaji usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor yang diajukan Kementerian Perindustrian.
“Kita masih kaji dan sepertinya insentif untuk program pemulihan ekonomi nasional sudah banyak,” kata Sri Mulyani saat jumpa pers perkembangan APBN di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 22 September 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dia mengatakan, pemberian stimulus tambahan untuk sektor industri atau masyarakat bisa saja dimungkinkan. Meskipun memang menurut dia harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi maupun kebutuhan terkini.
“Kita akan melihat lagi apa yang dibutuhkan menstimulus ekonomi lagi dengan tetap kita jaga konsistensi kebijakannya,” ujar bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Usulan Menperin dan Produsen
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dengan pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah pandemi COVID-19.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menperin.
Relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Baginya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.
“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” paparnya beberapa waktu lalu.
Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15%-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder. (SKO)