<p>Deretan mobil yang akan di ekspor di Site PT Indonesia Kendaraan Terminal, Sindang Laut, Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

Yah&#8230; Sri Mulyani Beri Sinyal Tolak Relaksasi Pajak Mobil Nol Persen

  • Masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15%-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder.

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindikasikan akan menolak usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru nol persen.

Menkeu mengaku masih mengkaji usulan relaksasi pajak pembelian mobil baru menjadi nol persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor yang diajukan Kementerian Perindustrian.

“Kita masih kaji dan sepertinya insentif untuk program pemulihan ekonomi nasional sudah banyak,” kata Sri Mulyani saat jumpa pers perkembangan APBN di Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 22 September 2020.

Dia mengatakan, pemberian stimulus tambahan untuk sektor industri atau masyarakat bisa saja dimungkinkan. Meskipun memang menurut dia harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi maupun kebutuhan terkini.

“Kita akan melihat lagi apa yang dibutuhkan menstimulus ekonomi lagi dengan tetap kita jaga konsistensi kebijakannya,” ujar bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat hadir pada Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Raker tersebut membahas asumsi dasar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Usulan Menperin dan Produsen

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dengan pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini diharapkan dapat menstimulus pasar sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah pandemi COVID-19.

“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru nol persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menperin.

Relaksasi pajak pembelian mobil baru sempat digaungkan Direktur Administrasi, Korporasi, dan Hubungan Eksternal PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam. Baginya, industri otomotif saat ini butuh stimulus dari pemerintah agar terjadi peningkatan daya beli.

“Kami harapkan ada tax deduction untuk menstimulus daya beli, tapi tax deduction ini yang tidak mengurangi pendapatan pemerintah. Harapan kita ada di pajak daerah, kalau pajak bisa diturunkan, jumlah yang dijual bisa naik,” paparnya beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, masyarakat yang membeli mobil dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 73 tahun 2019, yakni sebesar 15%-70% untuk kendaraan bermotor angkutan orang. Besaran tarif disesuaikan dengan jumlah maksimal muatan setiap kendaraan, dan juga isi silinder. (SKO)